BERBAGI
Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si saat sidak ke beberapa Kantor Dinas dan Badan di Karubaga

JAYAPURA – Kabupaten Tolikara dibawah kepemimpinan pasangan Bupati Usman G Wanimbo dan Dinus Wanimbo terus berbenah dalam menjalankan system pemerintahan yang berbasis elektronik dalam berbagai bidang dan program kerja.

Selain guna meningkatkan program pembangunan, optimalisasi kinerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten yang beribukota di Karubaga itu. Sebaliknya pemberian hak para ASN pun menjadi perhatian pemerintah daerah.

Seperti yang Kembali dilakukan Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, yang membuat terobosan dalam meningkatkan sistem pelayanan keuangan daerah. Salah satunya berupa penyaluran gaji dan hak-hak ASN lainnya dengan sistem terpusat atau satu sistem yakni melalui Bank Papua yang ada di wilayah Kabupaten Tolikara.

“Semua hak-hak ASN Pemkab Tolikara diterima melalui rekening Bank Papua Cabang Karubaga, Kantor Kas Bokondini, Kantor Kas Kanggime, dan Kantor Kas Dabra,” ujar Bupati Usman G. Wanimbo dalam rapat terbatas dengan beberapa pimpinan OPD di Hotel Elohim Sentani, Jumat (2/6/2022).

Sistem pelayanan tersebut, lanjut Bupati Usman G Wanimbo, akan berlaku mulai bulan Juli 2022. Hak-hak ASN yang dimaksud antara lain gaji, insentif, kelancaran, lauk pauk, dan honorarium.

“Sistem pengambilan hak-hak tersebut dibatasi. Misalnya seorang pegawai sesuai SK bertugas di Wilayah Pembagunan Dua (2) di Kanggime, maka gaji insentif dan hak-haknya yang lain-lain hanya bisa diterima melalui Kantor Kas Kanggime. Sama halnya juga pegawai yang bertugas pegawai yang ada di Karubaga, Bokondini dan Dabra,” jelas Bupati Usman G. Wanimbo.

Selain untuk meningkatkan pelayanan keuangan daerah, menurut Bupati Usman G. Wanimbo, langkah ini diterapkan guna meningkatkan disiplin kerja ASN. Pasalnya, berdasarkan hasil pantuan, selama ini banyak ASN tidak aktif bekerja namun menerima hak-haknya melalui rekening biasa (bukan rekening gaji). Padahal ASN bersangkutan tidak aktif bekerja dalam waktu yang sangat lama.

“Kami telah megetahui, bendahara OPD masih megirim gaji melalui rekening biasa, walau ASN itu tidak aktif kerja lebih dari setahun. ASN tidak kerja tetapi honor terima lancar, hal ini kita hentikan dengan cara sistem pelayanan terpusat,” tegas Bupati Usman G. Wanimbo.

Berdasarkan Keputusan Bupati tentang sistem penerimaan hak-hak ASN tersebut, ke depan ASN Tolikara tidak bisa mencairkan gaji dan hak-hak lainnya melalui ATM Bank Papua di seluruh Indonesia. Pencairan menggunakan buku tabungan dan ATM hanya bisa dilakukan di Bank Papua Cabang Karubaga, Kantor Kas Bank Papua Distrik Bokondini, dan Kantor Kas Bank Papua Distrik Kanggime serta Kantor Bank Papua Distrik Dabra. (Diskominfo Tolikara/Adm)