BERBAGI

Terkait Polemik Pelantikan Wakil Bupati

Herry Dosinaen

JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH memanggil Bupati Keerom Muhammad Markum, untuk rapat bersama terkait masih bermasalahnya proses pengusulan pelantikan Piter Gusbager, S.Hut, MUP sebagai Wabup Keerom sisa masa jabatan periode 2016 – 2021.

“Ya, betul kami  berulangkali memanggil Pak Bupati Keerom dan semua dinas terkait, untuk rapat bersama, karena  menurut Kemendagri rekomendasi dari Partai Keadian Sosial (PKS)  belum dikeluarkan,” tegas  Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, usai membuka Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik dan Akselerasi Pembangunan Papua di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (18/7).

Pemanggilan Bupati Keerom ini, jelas Sekda, pihaknya ingin mengkonfirmasi alasannya mengapa proses pelantikan Wabup Keerom masih menuai masalah.

“Jangan sampai hal  ini menjadi hambatan terus dan ada gejolak-gejolak di masyarakat, yang tentunya sangat berpotensi terjadinya gesekan gesekan horisonal maupun vertikal,” tegas Sekda.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua  Doren Wakerkwa, SH menjelaskan, penyebab terhambatnya proses pengurusan SK Pelantikan Wakil Bupati Keerom atas nama Piter Gusbager, S.Hut, MUP di Kementerian Dalam Negeri, karena berkas pengusulan dari salah- satu partai politik pengusung yang dianggap belum lengkap,  sehingga Kemendagri belum dapat memproses pengusulan pelantikan Piter Gusbager, S.Hut, MUP sebagai Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan periode 2016 – 2021.

Menurut Doren, sesuai mekanisme yang ada dari Provinsi sudah mengusulkan berkas dari DPRD Keerom ke Kemendagri, karena sesuai mekanisme sudah berjalan sesuai aturan.

“Jadi mereka tersandung, karena belum lengkapnya dukungan PKS sebagai salah -satu partai politik pengusung, dimana menurut Kemendagri belum lengkap. Jadi kalau Mendagri bilang belum lengkap dan Mendagri kembalikan ke Provinsi,  maka Provinsi akan kembalikan ke Keerom untuk di ambil langkah – langkah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar berkas dukungan yang belum lengkap itu dilengkapi dulu,” terang Doren.

Menurutnya,  selama ini dari Pemprov Papua memproses berkas pengusulan ke Kemendagri, karena berdasarkan hasil telaah tahapan dan mekanismenya sudah sesuai aturan, yakni sudah ada pemilihan di DPRD, dan waktu pemilihan sudah kuorum, dimana dari dua nama yang di usulkan oleh Partai Golkar untuk dipilih di DPRD Kabupaten Keerom atas nama Herman AT. Yoku dan Piter Gusbager, S.Hut, MUP, nama Piter Gusbager yang terpilih, sehingga melihat tahapan yang berjalan Pemprov Papua sudah sesuai,  sehingga di usulkan ke Kemendagri untuk diproses pelantikan Wabup Keerom.

“Jadi ada partai satu yang belum usung, yaitu PKS, ini persoalan dilakukan di daerah, jadi kedua partai harus sama – sama mengusulkan orang yang sama, kalau Golkar usulkan itu seolah – olah sudah representative PKS, sudah di bangun komunikasi, tapi ternyata kalau menurut Kemendagri belum memenuhi syarat,” jelas Doren menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini.

Menurutnya ada dua kemungkinan yang terjadi apabila Kemendagri mengembalikan berkas ke Provinsi dan meminta di lakukan tahapan ulang atau paripurna ulang tentu itu sangat rumit, atau mungkin cukup di minta agar antara Golkar dan PKS melakukan komunikasi internal sehingga cukup PKS mengeluarkan surat persetujuan terhadap calon yang di usulkan oleh Golkar, sehingga Mendagri bisa memproses SK pengusulan pelantikan yang telah sampai di meja Mendagri saat ini.

“Pada prinsipnya Gubernur sudah usulkan ke Kemendagri, karena DPRD Keerom juga sudah usulkan ke Provinsi, ada informasi bahwa PKS punya berkas pengusulan tidak memenuhi syarat aturan parpol, itu yang jadi hambatan, tapi itu internal partai di Keerom, bukan ranahnya pemerintah,” tukas Doren.  (mdc)