Program Kemitraan Masyarakat

Klinik Hukum Formil Dalam Perkawinan di Sentani
SENTANI – Sebagai bentuk pelayanan dan kemitraan masyarakat, dua orang staf pengajar alias dosen di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Jayapura, Papua, yakni Tumian Lian Daya Purba, SH., MH, dan Tri Yanuaria, SH, MH, turun langsung menggelar Program Kemitraan Masyarakat, dengan melakukan Klinik Hukum Formil Perkawinan, di Kampung Asei Kecil dan Kampung Harapan Nolokla, kabupaten Jayapura.
Tri Yanuaria didampingi rekannya Tumian Lian Daya Purba kepada wartawan, menjelaskan, Klinik Hukum Formil Perkawinan yang mereka berikan kepada di Kampung Asei Kecil dan Kampung Harapan Nolokla bertujuan memberikan pemahaman agar masyarakat tertib administrasi kependudukan dan bertambahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya melakukan pendaftaran perkawinan sehingga dapat melindungi hak-hak keperdataan masyarakat tersebut.
“Sebab Akta Perkawinan menjadi bentuk menjamin hak keperdataan dan kepastian hukum bagi seseorang. Akta Perkawinan selain merupakan bukti otentik suatu perkawinan, ia memiliki manfaat sebagai “jaminan hukum” apabila salah seorang suami atau isteri melakukan suatu tindakan yang menyimpang,” papar Tri Yanuaria.

Tri memaparkan, bersama rekannya Tumian Lian Daya Purba Klinik Hukum Formil Perkawinan, di Kampung Asei Kecil dan Kampung Harapan Nolokla, diawali beberapa proses, mulai dari penyuluhan yang dilakukan Pada Tanggal 19-20 April 2018 di Kampung Asei Kecil, dilanjutkan hal yang sama di Kampung Harapan Nolokla pada 29 April -30 April 2018.
“Setelah dilaksanakan penyuluhan itu, ternyata disambut baik oleh pihak gereja GKI Yakhin Kleublouw Asei Kecil, dalam hal ini ibu Pendeta Heldi Harun, S.SI.,Teol dengan dilaksanakan Pernikahan massal pada tanggal 28 Oktober 2018. Bahkan, dalam pengurusan data kependudukan dan akta catatan sipil dibantu oleh ibu Katrina May S.Pd beserta tim dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,” tuturnya.

Tak sampai disitu, masih menurut Tri Yanuaria yang terus didampingi rekannya Tumian Lian Daya Purba, sebagai kelanjutan dari program Klinik Hukum Formil Perkawinan yang mereka lakukan, serta proses Nikah Massa tersebut, pada tanggal 20 Desember 2018 lalu, Tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, sudah menyerahkan akta catatan sipil kepada 23 pasangan, 39 akta kelahiran, Tiga kartu keluarga, dan Tiga Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat di dua kampung tersebut.
“Kegiatan yang kami lakukan merupakan Program Kemitraan Masyarakat. Kami saat itu fokus memberikan Klinik Hukum Formil Dalam Perkawinan. Prinsipnya lebih kepada bentuk pelayanan dan kemitraan kita dalam masyarakat,” pungkasnya. (Aan)