BERBAGI

SERUI-Awal tahun 2019 Polres Kabupaten Yapen berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang dengan modus menghafal nomor pin kartu ATM korban pencurian dan kemudian menguras isi rekening korban yang diambil Kartu ATM-nya.

Kapolres Yapen AKBP Penri Erison, menjelaskan kronologi kejadian bertempat di ruko di Jalan Hang Tua dengan inisial korban pemilik kartu ATM “A” usia 34 tahun, pada hari Rabu tanggal 26 desember 2018 lalu.

Saat itu, pelaku datang ke tempat usaha milik korban dengan tujuan melakukan transfer uang menggunakan jasa ATM Bri Link yang tersedia di kios korban dengan nilai transfer sebanyak Rp.900.000,- ke rekening pelaku dengan menggunakan kartu ATM milik korban.

“Jadi saat dilakukan transfer, pelaku memperhatikan serta menghafal nomor pin milik korban. Setelah transfer selesai, korban menyimpan kartu ATM dan kemudian meminta istrinya mengambil tepung terigu yang dipesan pelaku. Disaat korban lengah, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di meja kasir,”ujar Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (3/1).

Lanjut Kapolres, setelah menerima tepung yang dipesan kemudian pelaku bergegas keluar toko dan  langsung menuju ke salah satu ATM yang tidak jauh dari kios tepatnya di depan Hotel Maureen untuk mengecek isi saldo kartu ATM sebelum ditransfer ke rekening milik pelaku.

“Pelaku cek dulu isi saldo ATM korban, setelah itu melakukan transfer melalui dua tahap. Tahap pertama ia transfer Rp 20 juta dan berikutnya Rp 15 juta,”lanjutnya.

Setelah menguras isi rekening korban, pelaku kemudian balik ke rumahnya di Dusun Sagu dan langsung menuju Kabupaten Waropen untuk bermain judi sabung ayam. Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, tanggal 1 januari beberapa waktu lalu Polres Yapen berhasil melakukan penangkapan tanpa adanya perlayanan tepatnya di Kampung Harapan Serui, sekira pukul 19.30 WIT.

AKBP.Penri Erison menegaskan pelaku sudah dua kali berurusan dengan aparat keamanan. Yang sebelumnya kasus pelaku tetap sama yakni melakukan pencurian di tempat kerjanya. “Pelaku ini sudah masuk residifis karena sudah lebih dari satu kali hukuman pidana pencurian yang pernah dijalani,”ujarnya.(her/jog)