BERBAGI

SERUI-Seorang yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terpaksa harus dilumpuhkan dengan cara ditembak pada kaki kiri karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolres Kabupaten Yapen, AKBP Penri Erison, menerangkan, pelaku berinisial AK (33) alias Alex terpaksa dilumpuhkan setelah diberikan tembakan peringatan namun tetap melakukan perlawanan. Kasus yang diduga kuat dilakukan oleh AK adalah kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri.

“Kasus ini terjadi di teras rumah keluarganya sendiri sambil mengkomsumsi alkhohol dengan jenis bobo (minuman lokal) antara tersangka dengan istri (korban). Tidak lama kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku sehingga pelaku mencabut sebuah pisau dari pinggang lalu diayunkan ke paha belakang korban,”ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (5/1).

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka yang panik melihat darah yang keluar dari korban kemudian menarik tubuh korban kedalam ruang tamu untuk mengikat luka korban menggunakan dua helai kain yang diambil dari dapur.

Tidak lama berselang, pelaku menghubungi saudaranya yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, dan membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Namun pelaku tidak ikut dalam mengantarkan korban, ia hanya membantu menaikkan ke atas motor dan selanjutnya pelaku langsung pergi menuju gunung atau hutan untuk melarikan diri.

Dijelaskan oleh Kapolres Yapen setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi selama hampir sebulan, tepat tanggal 1 januari 2019 pukul 22.00 WIT anggota Reskrim mendapatkan informasi dari penyidik atas keberadaan pelaku Kampung Anotairei, Distrik Warari yang sedang mengikuti sebuah acara lepas sambut tahun baru. Tidak menunggu lama,  anggota kemudian bergegas untuk menangkap pelaku.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga yang membuat anggota Polres Yapen mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku masih melawan. Tidak mau kecolongan, anggota langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak di kaki pelaku yang sempat ingin melarikan diri dari petugas,”paparnya.

Kapolres menjelaskan pelaku pembunuhan ini merupakan residifis yang sudah melakukan lima kali mendekam dalam rumah tahanan. “Pelaku ini pernah tiga kali ditangkap karena melakukan pencurian, dan yang keempat kalinya ditangkap karena kasus pemerkosaan dan yang kali ini ia kembali ditangkap karena melakukan pembunuhan,”pungkasnya.(her/jog)