BERBAGI
Bawa Sajam Saat Bepergian Dipidana
Kapolresta AKBP Gustav Urbinas, SIK didampingi Kapolsekta Abepura, AKP Dionisius Helan SIK saat memberikan keterangan di halaman Polsekta Abepura

JAYAPURA – Kapolres Jayapura Kota menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) saat keluar rumah jika tidak ingin terjaring razia yang digelar oleh pihak Kepolisian Polres Jayapura Kota.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas SIK, mengungkapkan, apabila seseorang beraktifitas di luar rumah dengan membawa senjata tajam sangat berbahaya dan bisa membahayakan nyawa orang lain, sehingga untuk membuat Kota Jayapura aman dan damai, pihak Kepolisian saat ini sedang melaksanakan operasi cipta Kondisi.

Selama dalam operasi cipta kondisi di Kota Jayapura, Polres Jayapura sudah memproses sekitar 10 orang yang kedapatan membawah senjata tajam saat beraktifiatas di luar rumah. “Tidak ada tolerir lagi bagi pelaku yang kedapatan membawa sajam,” tegas Kapolresta AKBP Gustav Urbinas, SIK di halaman Polsekta  Abepura, Senin, (17/9).

AKBP Gustav Urbinas menjelaskan, apabila seseorang kedapatan mambawa sajam tanpa dilengkapi dokumen resmi, pelaku dikenakan UU Darurat dengan ancaman 10 Tahun penjara. “Jadi jika memiliki pentingan untuk diareal seperti perkebunan, pinggir laut untuk pemotongan ikan, maka warga diperbolekan membawa sajam,” katanya.

Namun jika membawah senjata tajam saat beraktivitas selain keperluan diatas, sebaiknya warga masyarakat tidak membawa sajam karen ini dapat mengakibatkan korban apabila orang-orang yang membawa menghadapi masalah dijalan.  “Ini akan menjadi masalah besar, untuk saya menegaskan dilarang membawa sajam disembarang tempat,” tegas Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas (cr-03/pel)