Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

JAYAPURA-Adegan rekonstruksi pembunuhan kakak beradik almarhum Dani Subhi Nuzil (38) dan Hasmy Raj’bun (32) pada bulan Mei lalu dilakukan, Senin (30/7), terhenti di tengah jalan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AD alias Dian (19), IN (30) dan MW (19) langsung dibawa kabur personel Polsek Abepura dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza dari kerumunan masyarakat yang hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Dari pantauan Wone, rekonstruksi berlangsung pukul 11.18 WIT molor dari jadwal awalnya yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT.
Rekonstruksi berlangsung hanya 25 menit, 11.18-11.43 WIT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura.
Ratusan warga Tanah Hitam dan sekitarnya tumpah ruah di sekitar TKP untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan ketiga pelaku dengan wajah ditutupi topeng.
Isak tangis dan suara gemuruh emosi keluarga korban menghiasi jalannya rekonstruksi yang berlangsung hanya 25 menit tersebut.
Namun, pihak keluarga dan warga Tanah Hitam dapat mengontrol emosi selama rekonstruksi yang hanya 3 adegan dilakukan sebelum pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan adegan tersebut.
Kemungkinan, pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Abepura, AKP. Dionisius V.D Paron Helan menganggap kondisi sudah tidak kondusif sehingga adegan rekonstruksi dihentikan.
Kemudian adegan rekonstruksi berlanjut di Polsek Abepura yang diawali dari adegan reka ulang pertama, saat terangka mulai melakukan aksi pembunuhan hingga adegan terakhir yang ke-10.
Dari pantauan Wone, reka ulang yang berlansgung di Polsek Abepura berjalan dengan aman dan lancar dengan dihadirkan 5 orang saksi masing-masing, Ismy Suci Ramadhanni (saksi satu), Muh. Khadafi (saksi dua). Ahmad Samatha (saksi tiga), La Jamil (saksi empat) dan Armin (saksi lima).
Salah satu perwakilan keluarga korban, Nurhaida menilai, dihentikannya rekonstruksi ini karena massa yang tidak tenang (ribut dengan suara-red) selama adegan berlangsung.
“Massanya terlalu ribut, padahal kita sudah bilang tenang-tenang supaya ini berjalan dengan mulus,” katanya kepada wartawan.
Wanita berhijab itu berharap, rekonstruksi bisa berjalan seperti yang aslinya sehingga keluarga korban dan masyarakat bisa melihatnya sendiri.
“Selain itu kami meminta pada saat rekonstruksi pelaku harus dibuka topengnya supaya semua dapat melihat wajah mereka secara langsung,” tandasnya.
Nurhaida ingin meluruskan, ada sebuah perbedaan dimana, saksi keluarga melihat ada dua orang yang masuk ke dalam kios, sedangkan dari keterangan pelaku, hanya seorang yang masuk.
“Ada versi yang mengatakan satu orang yang masuk pelaku Iksan dan dua orang di belakang. Ada juga yang mengatakan dua orang yang masuk,” jelasnya dengan berharap untuk meluruskan persoalan ini.
Keris dan badik, lanjut Nurhaida, kata Ardiansya (pelaku-red) jatuh, dan kalau dihitung keris dan badik jumlahnya Barang Bukti (BB) berjumlah 5.
“Menurut laporan BAP masing-masing pegang satu. Berarti Wildan ini bukan punya dua. Ardiansyah inikan pegang dua keris dan jatuh, jatuhnya di mana,” tanya dia sembari menunjukan BAP dari pihak kepolisian.
Sementara tokoh adat yang juga Ketua LMA Port Numbay, George Awi menyampaikan, pihaknya di sini hanya untuk memberikan imbauan kepada warga untuk tertib.
“Kita hanya sekadar menjaga keamanan supaya rekonstruksi ini dapat berjalan lancar,” kata Goerge usai adegan rekonstruksi tersebut kepada Wone.
Kapolsek Abepura, AKP. Dionisius V.D Paron Helan menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiyaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis paling lambat 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Subsider Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” sebutnya.
“Selama pelaksanaan kegiatan rekonstruksi dari adegan ke satu sampai dengan adegan ke sepuluh situasi aman dan terkendali,” pungkasnya.(eto/yek)