BERBAGI

CV. Alkopindo Rugikan PT. Samarak Darma Timber

Direktur PT. Samarak Darma, Timber Ferry Tamtsil
Direktur PT. Samarak Darma, Timber Ferry Tamtsil

JAYAPURA –  Direktur PT. Samarak Darma, Timber Ferry Tamtsil mengungkapkan, semenjak masuknya CV. Alkopindo di Kabupaten Keerom mengakut kayu Merbau dari masyarakat untuk diesport ke luar Papua, mengakibatkan pihaknya (PT. Samarak Darma) mengalami kerugian semenjak Tahun 2017 hingga 2018 ini.

“Kami merasa dirugikan oleh CV. Alkopindo selama beroperasi di Keerom mengangkut kayu Merbau dari masyarakat,” ungkap Direktur PT. Samarak Darma Timber Ferry Tamtsil kepada sejumlah Wartawan dilokasi Somel milik CV. Alkopindo di Abepantai, Sabtu, (26/05).

CV. Alkopindo Rugikan PT. Samarak Darma Timber
Kayu jenis Merbau ditampung CV. Alkopindi di Abepantai Distrik Abepura

Ferry Tamtsil mengungkapkan bahwa, kalau dilihat CV. Alkopindo banyak melakukan  penipuan terhadap masyarakat, karena mengatasnakmakan masyarakat yang kelola atau bekerja di perusahaan, namun bukti dilapangan hampir semua karyawan non Papua,” ungkapnya.

Ferry menjelaskan, perusahaan yang ia pimpin (PT. Samarak Darma Timber) sejak  berdirinya, sampai saat ini ijin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dengan bukti semua Kayu yang dikelola oleh perusahan sampai saat ini masih berjalan dan beroperasi.

Untuk itu, Ferri Tamstil minta agar pemerintah bisa melihat kembali dan melakukan pemeriksaan terhadap ijin usaha CV. Alkopindo apakah masih berlaku atau tidak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ade Ridwan, memastikan Dokumen surat-surat perijinannya akan memanggil, Perusahaan tersebut dan menunjukan dokumen yang dimiki, apakah Sah atau tidak.

“Kami sudah menerima surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, untuk segera melakukan pemeriksaan bagi perusahaan di Papua,” ungkapnya. (cw-02/pel)