BERBAGI

 JAYAPURA–Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Jayapura berinisial IW (23) diamankan aparat kepolisian, lantaran tertangkap tangan tengah menggunakan sepeda motor hasil kejahatan, Senin (14/5).

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra, Selasa (15/5) membenarkan diamankan seorang mahasiswa atas dugaan keterlibatan jaringan curanmor.

“IW ditangkap saat berada di Kantor Distrik Abepura bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura,” terangnya.

Tertangkapnya IW, lanjut Jahja, berawal dari informasi dugaan keterlibatan IW dalam kasus pencurian sepeda motor. Berbekal informasi itu, aparat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan IW saat berada di Kantor Distrik Abepura.  “Saat penangkapan pelaku sedang berada di parkiran Kantor Distrik Abepura,” jelasnya.

Dari pengakuannya, ungkap Jahja, IW mengaku sepeda motor tersebut merupakan miliknya. Padahal sepeda motor tersebut pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada tahun 2016. “Pada saat anggota Opsnal mengecek nomor rangka dan nomor mesin, ternyata motor yang digunakan IW dilaporkan hilang pada 10 Agustus 2016,” bebernya.

Jahja menambahkan, pihak kepolisian akan terus mendalami dugaan keterlibatan IW dalam kasus pencurian motor lainnya. Atas perbuatannya IW disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(ful/yek)