BERBAGI

Ketujuh Pelaku yang Kedapatan Membawa 5,2 Kg Ganja saat Diamankan di Polsek Muara Tami, Minggu (25/3)
JAYAPURA-Sebanyak 7 pelaku diduga sebagai sindikat pengedar ganja di wilayah Jayapura berhasil diringkus Satgas Pamtas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Ramil Muara Tami di Pantai Skow, Distrik Muara Tami, Minggu (25/3).
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 83 paket ganja kering seberat 5,2 kg. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial KA (20) beralamat di Jalan Permata Indah, Tanah Hitam.
NW (25) beralamat di Kampung Harapan, FR (19) beralamat di Tanah Hitam, BL (18) warga negara Papua Nugini beralamat di Woropu, PNG, JN (16) warga negara Papua Nugini beralamat di Woropu, PNG.
AX (18) warga negara Papua Nugini beralamat di Woropu, PNG, JL (18) warga negara Papua Nugini beralamat di Woropu, PNG.
Informasi yang diperoleh dari Satgas Pamtas Para Raider 501 Kostrad, penangkapan ketujuh pelaku pengedar ganja berawal dari laporan masyarakat, Minggu (25/3) pukul 23.00 WIT.
Ada speedboat mencurigakan yang berlabuh di tepi Pantai Skow. Kemudian 7 personil Pos Ramil Muara Tami dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Kompi D Satgas, Sertu. Joko Usdiantoro melaksanakan patroli menuju Pantai Skow untuk mengecek speedboat itu.
Setelah tiba, personil TNI langsung memeriksa speedboat itu dan didapati 4 orang warga negara Papua Nugini mencurigakan. Kemudian keempatnya dibawa ke Pos Ramil Muara Tami.
Namun pada saat perjalanan balik ke Pos, personil TNI melihat sebuah mobil Daihatsu jenis Ayla bernomor polisi PA 1308 AY sedang terparkir di tempat yang gelap dekat hutan arah menuju Pantai Skow.
Empat personil TNI mengecek mobil tersebut dan didapati di dalam mobil tersebut ada 5 orang orang yang mencurigakan. Namun, 2 diantaranya langsung melarikan diri begitu personil Satgas mendekat.
Tiga orang lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Ramil Muara Tami bersama 4 warga Papua Nugini. Dua orang yang melarikan diri tersebut dikejar anggota Satgas namun tak ketemu.
Komandan Kompi (Danki) D Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Choriq Bayhaqi menerangkan, setelah mengamankan dan mengintrogasi ketujuh pelaku, diperoleh informasi bahwa ketujuhnya membawa ganja yang disimpan di tepi Pantai Skow.
“Kemudian Sertu. Joko bersama 6 personil berangkat menuju pantai untuk melaksanakan penyisiran dan ditemukan 83 paket ganja kering seberat 5,2 kg. 83 paket ganja langsung kami amankan di Pos,” paparnya.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, kata Choriq, pihaknya langsung melaporkan penangkapan itu kepada Perwira Seksi (Pasi) Intel Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Hubertus.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Muara Tami untuk menyerahkan 7 orang pelaku beserta BB 83 paket ganja seberat 5,2 kg,” sebutnya.
Kapolsek Muara Tami, Kompol. M. Mukabni memberikan, apresiasi atas kinerja personil TNI yang berhasil menangkap ketujuh pelaku yang membawa ganja tersebut.
“Karena telah menggagalkan dan membongkar sindikat peredaran narkoba di Muara Tami. Kami berharap, TNI dan Polri bisa saling bekerja sama dalam mencegah kasus-kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di Papua,” demikian informasi yang disampaikan berdasarkan release yang diterima Redaksi Wone, Senin (26/3).(yek)